PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 46
(1) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf d dikembangkan untuk menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi. (21 Lintas penyeberangan antarkabupaten / kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Handil II menuju Pelabuhan Ferry Sanga-Sanga.
