PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 45
(1) Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf c dikembangkan untuk menghubungkan 2 (dua) atau lebih antarmuara sungai yang merupakan satu kesatuan Alur Pelayaran sungai dan Danau yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari. (21 Alur Pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di lintas Alur Pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau dari Pelabuhan Mentawir menuju:
- Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan;
- Pelabuhan Penyeberangan Penajam;
- Pelabuhan Jenebora;
- Pantai Lango; dan
- International Timber Corporation Indonesia Kenangan.
Pasal 46...
SK No 141548A
PRESIDEN
BLIK INDONES
