PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 44
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk kegiatan angkutan penyeberangan. (21 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan penyeberangan kelas III yang ditetapkan di Pelabuhan Handil II di Kecamatan Muara Jawa.
