PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 43
(1) Pelabuhan sungai dan Danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (6) huruf a dikembangkan untuk melayani angkutan sungai dan Danau. (21 Pelabuhan sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pelabuhan Mentawir di Kecamatan Sepaku.
