Pasal 41
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, Provinsi Kalimantan Timur, dan antarwilayah dalam IKN. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan jalur kereta api umum.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), meliputi:
- jaringan jalur kereta api antarkota; dan
- jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
- jalur.. .
SK No 141545 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pantai Lango-Karang Joang- Sp. Samboja-Samarinda; dan
- jalur kereta api yang menghubungkan WP KIPP- WP IKN Barat-WP IKN Timur l-Sp. Samboja- Karang Joang-Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
- pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN Timur 1-WP IKN Timur 2-WP IKN Utara; dan
- pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP IKN Barat-WP IKN Timur 2.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dikembangkan untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam KIKN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PasaT 42
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (21 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
- stasiun kereta api penumpang; dan
- stasiun operasi.
(4) Stasiun . . .
SK No 141546A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, meliputi:
- Stasiun Sentral Bumi Harapan di WP KIPP;
- Stasiun Sentral Sepaku di WP IKN Barat;
- Stasiun Simpang Tengin Baru di WP IKN Timur 1;
- Stasiun Bumi Harapan di WP KIPP;
- Stasiun Pemaluan di WP KIPP;
- Stasiun Bumi Harapan 2 di WP IKN Barat;
- Stasiun Karang Jinawi I di WP IKN Barat;
- Stasiun Sepaku di WP IKN Barat;
- Stasiun Karang Jinawi 2 di WP IKN Timur 1;
- Stasiun Sukaraja 1 di WP IKN Timur 1;
- Stasiun Tengin Baru di WP IKN Timur 1;
- Stasiun Karang Jinawi 3 di WP IKN Timur 2;
- Stasiun Sukaraja 2 di WP IKN Timur 2; dan
- Stasiun Sungai Payang di WP IKN Utara.
(5) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c melayani penumpang antarkota.
(6) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf d sampai dengan huruf n melayani penumpang perkotaan. (71 Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep pengembangan Kawasan TOD.
(8) Stasiun operasi kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b, meliputi:
- stasiun depo di WP KIPP;
- stasiun depo di WP IKN Barat;
- stasiun . . .
SK No l4l547A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- stasiun depo di WP IKN Timur 1; dan
- stasiun depo di WP IKN Timur 2.
