PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 40
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf g berada tersebar di seluruh wilayah KPIKN.
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf g berada tersebar di seluruh wilayah KPIKN.