PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 37
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4) huruf d berfungsi melayani
keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (21 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A pada WP IKN Timur I di Kecamatan Sepaku; dan
- terminal ...
SK No 141544A
,{
PRESIDEN
BUK INDONESIA
b terminal penumpang tipe B pada WP KIPP di Kecamatan Sepaku dan pada WP Simpang Samboja di Kecamatan Samboja.
