PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 66
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a terdiri atas:
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat;
- RTH;
- kawasan konservasi;
- kawasan ekosistem mangroue; dan
- badan air.
Paragraf 1 Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya
