PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 67
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf a berupa kawasan hutan lindung dengan
luas kurang lebih 318,57 Ha (tiga ratus delapan belas koma lima tqjuh hektare) berada di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang meliputi Kelurahan Karya Merdeka, Kelura-han Salok Api Darat, dan Kelurahan Tani Bhakti di Kecamatan Samboja.
Paragraf2 . . .
SK No 141566A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Kawasan Perlindungan Setempat
