PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 65
(1) Rencana Pola Ruang ditetapkan dengan tqiuan
pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. sebagaimana dimaksud pada l2l Rencana Pola Ruang ayat (1) terdiri atas:
- Kawasan Lindung; dan
- Kawasan Budi Daya.
Bagian
SK No 141565A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Kawasan Lindung
