PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA WRY
Pasal 1O
Dalam rangka percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menugaskan:
- Menteri. . .
SK No 180658A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
- mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \A/IP termasuk jalan akses menuju Bandar Udara WIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan menggunakan tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penzinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP;
- Menteri Pertahanan memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbanga.n untuk kepentingan pengoperasian penerbangan WIP;
- Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \A/IP;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP melalui Badan Usaha Milik Negara;
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika membangun dan menyediakan fasilitas dan peralatan taman meteo sesuai dengan rencana induk bandar udara; dan g.Gubernur...
SK No 180659 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara sesuai dengan kewenanga.nnya masing-masing:
- melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
- memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP; dan
- melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandar Udara WIP. Pasal I I
(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
menyerahkan bangunan berupa fasilitas sisi udara yang telah selesai dibangun kepada Menteri Perhubungan.
(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Bandar Udara Very Very Important Person yang selanjutnya disebut Bandar Udara WIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara.
Pasal 3
(1) Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (21 Kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara WIP ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Pasal4...
SK No 180655A
t-lrl-*TFTill INDONESIA
Pasal 4
(1) Presiden menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. sebagaimana l2l Pelaksanaan penugasan pembangunan dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
(3) Penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21terdiri atas:
- fasilitas keselamatan dan keamanan;
- fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runuaA strip, Rtnutay End Safetg Area (RESA), stoputay, clearutag, landasan hubung (taxiutag), dan landasan parkir;
- fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
- jalan akses menuju Bandar Udara WIP.
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan penugasan pembangunan Bandar Udara WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
- Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat:
- men5rusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hur-uf b dan jalan akses menuju Bandar Udara \nnP sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (3) huruf d;
- melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf b; dan
- melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d; b.Menteri...
SK No 180656A
PRESIDEN
- Menteri Perhubungan:
- men5rusun perencanaan teknis bertrpa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan;
- menJrusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) humf a dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, termasuk taman meteo;
- menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hurrf a, fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c;
- melaksanakanpembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a dan fasilitas sisi darat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, termasuk taman meteo;
- melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara WIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4;
- mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara WIP; dan
- mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Rakyat.
Pasal 6
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara
WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.
(2) Pengadaan...
SK No 180657A
PRESIDEN
(21 Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara WIP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk
pembangunan jalan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai instansi yang memerlukan tanah.
Pasal 7
Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pemilihan penyedia jasa konsultan perencana teknis dan/atau perencana desain teknis dilakukan melalui penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang- undangan.
Pasal 9
Dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan Bandar Udara WIP, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar Udara WIP.
Pasal 12
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan melaporkan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \NIP kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 180660A
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 Juni 2023
INDONESIA,
trd.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 6 Juni 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 1805754
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person perlu segera dilakukan untuk mendukung pengembangan lbu Kota Nusantara dan pengembangan konektivitas lbu Kota Nusantara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202g tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202g Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang...
SK No 180654A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67661;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66aal;
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 103);
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor loa);
