PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA WRY
Pasal 4
(1) Presiden menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. sebagaimana l2l Pelaksanaan penugasan pembangunan dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
(3) Penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21terdiri atas:
- fasilitas keselamatan dan keamanan;
- fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runuaA strip, Rtnutay End Safetg Area (RESA), stoputay, clearutag, landasan hubung (taxiutag), dan landasan parkir;
- fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
- jalan akses menuju Bandar Udara WIP.
