PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA WRY
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan penugasan pembangunan Bandar Udara WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
- Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat:
- men5rusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hur-uf b dan jalan akses menuju Bandar Udara \nnP sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (3) huruf d;
- melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf b; dan
- melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d; b.Menteri...
SK No 180656A
PRESIDEN
- Menteri Perhubungan:
- men5rusun perencanaan teknis bertrpa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan;
- menJrusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) humf a dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, termasuk taman meteo;
- menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hurrf a, fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c;
- melaksanakanpembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a dan fasilitas sisi darat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, termasuk taman meteo;
- melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara WIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4;
- mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara WIP; dan
- mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Rakyat.
