Pasal 69
(1) RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c
yang mempunyai fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam.
(2)RrH. . .
SK No 141567A
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
(21 RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 80.796,17 Ha (delapan puluh ribu tqiuh ratus sembilan puluh enam koma satu tujuh hektare), meliputi:
- rimba kota;
- taman kota;
- taman kecamatan;
- taman kelurahan;
- jalur hijau (green belt); darr
- pemakaman.
(3) Rimba kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dengan luas kurang lebih 64.618,O6 Ha (enam puluh empat ribu enam ratus delapan belas koma nol enam hektare), meliputi:
- WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur I, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
- WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(4) Taman kota sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
huruf b dengan luas kurang lebih 8.824,14 Ha (delapan ribu delapan ratus dua puluh empat koma satu empat hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN.
(5) Taman kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c dengan luas kurang lebih 387,42 Ha (tiga ratus delapan puluh tujuh koma empat dua hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, dan WP IKN Timur 2 pada KIKN.
(6) Taman...
SK No 141568A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Taman kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf d dengan luas kurang lebih 982,16 Ha (sembilan ratus delapan puluh dua koma satu enam hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN. (71 Jalur hijau (green belt) sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf e dengan luas kurang lebih 6.325,57 Ha (enam ribu tiga ratus dua puluh lima koma lima tujuh hektare), meliputi:
- WP IKN Barat dan WP IKN Timur 1 pada KIKN; dan
- WP Simpang Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
(8) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f dengan luas kurang leblh 295,62 Ha (dua ratus sembilan puluh lima koma enam dua hektare), meliputi:
- WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
- WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
Paragraf 4 Kawasan Konservasi
