PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 71
(1) Kawasan ekosistem mangroue sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 huruf e memiliki fungsi perlindungan keanekaragaman hayati pengendalian sedimen dan perlindungan dari abrasi pantai, penyimpanan karbon, pengaturan tata air dan mitigasi banjir rob serta mendukung perwujudan kota spons (sponge citg). (21 Kawasan ekosistem mangroue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 11.668,45 Ha (sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan koma empat lima hektare), meliputi:
- WP IKN Barat dan WP IKN Timur 1 pada KIKN; dan
- WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.
Bagran
SK No l4l570A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya
Pasal T2 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf b terdiri atas:
- kawasan pertanian;
- kawasan perikanan;
- kawasan pertambangan dan energi;
- kawasan peruntukan industri;
- kawasan pariwisata;
- kawasan permukiman;
- kawasan campuran;
- kawasan perdagangan dan jasa;
- kawasanperkantoran;
- kawasantransportasi;
- kawasan pertahanan dan keamanan;
- badan jalan;
- zona perairan yang merupakan zr,r:a pariwisata;
- zona perairan yang merupakan zona pelabuhan Laut;
- zona perairan yang merupakan zona Pelabuhan Perikanan;
- znna perairan yang merupakan zr,taa pertambangan minyak dan gas bumi;
- zona perairan yang merup akalit zor:.a pengelolaan ekosistem pesisir;
- z.ona perairan yang merupakan zona perikanan tangkap;
- zona perairan yang merupakan zol;,a pertahanan dan keamanan;
- znta . . .
SK No l4l57l A
PRESIDEN
