PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 35
(1) Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka pertahanan dan keamanan. (21 Rencana jaringan jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruas K-l yang menghubungkan WP KIPP dengan WP IKN Selatan, ruas K-2 di WP KIPP, dan ruas K-3 yang menghubungkan WP KIPP dengan pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku.
