Pasal 33
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 huruf a ditetapkan dalam rangka kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem jaringan jalan;
- sistem jaringan kereta api;
- sistem jaringan sungai, Danau, dan penyeberangan;
- sistem jaringan transportasi Laut; dan
- sistem angkutan umum massal.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
- jalan umum;
- jalan khusus;
- Jalan Tol;
- terminal penumpang;
- terminal barang;
- jembatan timbang; dan C. jembatan.
(5) Sistem . . .
SK No 141536A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(5) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api; dan
- stasiun kereta api.
(6) Sistem jaringan sungai, Danau, dan penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
- pelabuhan sungai dan Danau;
- pelabuhan penyeberangan;
- Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau; dan
- lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi.
(7) Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
- pelabuhan Laut;
- pelabuhan lainnya; dan
- AIur Pelayaran.
