PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Reforma Agraria adalah penataan kembali strrrktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran ralqrat.
- Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.
- Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
- Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan danf atau kelompok masyarakat dengan badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang mempunyai kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.
- Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara danfatau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
- Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negxa/barang milik daerah.
- Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.
- Legalisasi Aset adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data dalam rangka Reforma Agraria.
9.Redistribusi...
SK No 181810 A
PRESIDEN
- Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.
- Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau nrang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, rua.ng di atas tanah, dan/atau ruzrng di bawah tanah.
- Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberada€rnnya sebagai hutan tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani Hak Atas Tanah.
- Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif yang selanjutnya disebut Kawasan HPK-TP adalah Kawasan Hutan Produksi yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan yang secara nrang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
- Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui genens) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. L7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urrrsan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. BABII ...
SK No 181811 A
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan
melalui strategi:
- Legalisasi Aset;
- Redistribusi Tanah;
- pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria;
- kelembagaan Reforma Agraria; dan
- partisipasi masyarakat. (21 Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi
acu€rn dalam penyusunan:
- rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
- rencana kerja dan anggaran Pemerintah Daerah provinsi; dan
- rencana ke{a dan anggaran Pemerintah Daerah kabupatenlkota. (41 Rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk pertama kali tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, rencana
aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan penyesuaian.
(6) Penyesuaian rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma
Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 3. . .
SK No 181813 A
PRESIDEN
Pasal 2O
(1) Dalam hal terdapat kondisi jumlah Subjek Reforma Agraria
melebihi bidang tanah Redistribusi Tanah yang tersedia, pelaksanaan Redistribusi Tanah memprioritaskan Subjek Reforma Agraria yang bertempat tinggal atau menggarap di lokasi objek Reforma Agraria. (21 Dalam hal Redistribusi Tanah hasil penyelesaian Konflik Agraria di lokasi transmigrasi, pelaksanaannya dilakukan dengan memprioritaskan hak transmigran sebagai Subjek Reforma Agraria.
Pasal 3
(1) Dalam rangka mendukung percepatan Reforma Agraria,
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus:
- memasukkan program dan kegiatan mengenai Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; dan
- mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan pelaksanaan Reforma Agraria di daerah sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah.
Bagian Kesatu TORA
Paragraf 1 Umum
Pasal 4
TORA meliputi:
- TORA dari Kawasan Hutan;
- TORA dari non-Kawasan Hutan; dan
- TORA dari hasil penyelesaian Konflik Agraria.
Paragraf 2 TORA dari Kawasan Hutan
Pasal 5
(1) TORA dari Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a meliputi:
- alokasi. . .
SK No l81815 A
PRESIDEN
- alokasi TORA dari 2Oo/o (dua puluh persen) pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan;
- Kawasan HPK-TP dan program pencetakan sawah baru; dan
- hasil kegiatan penyelesai€rn penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dengan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan. (21 Mekanisme dan penetapan TORA dari Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan kehutanan.
(3) Penyediaan TORA pada Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, setelah berkoordinasi dengan tim percepatan Reforma Agraria nasional. TORA, l4l Dalam hal pelepasan HPK-TP sebagai sumber penetapan pelepasan HPK-TP oleh menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang kehutanan dilakukan setelah berkoordinasi dengan tim percepatan Reforma Agraria nasional.
(5) Hasil kegiatan pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 6
Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan wajib mengalokasikan 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk penyediaan TORA dari Kawasan Hutan.
Pasal7...
SK No l81816 A
PRESIDEN
Pasal 6O
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria, dibentuk
tim percepatan Reforma Agraria nasional. l2l Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.
Pasal 61 ...
SK No 181812 A
PRESIDEN
Pasal 7
Lahan dari alokasi 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk sumber TORA harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh tanaman perkebunan;
- lahan berstatus bebas Konflik Agraria dan statusnya telah dilepaskan dari Kawasan Hutan;
- lahan tidak berada pada daerah rawan bencana;
- lahan memiliki akses yang mudah dijangkau oleh masyarakat; dan
- lahan bukan merupakan kawasan kubah gambut dan fungsi lindung ekosistem gambut.
Pasal 8
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban
perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan menyediakan data dan peta pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan. (21 Data dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama perusahaan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan;
- nomor dan tanggal surat persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan;
- akta notariil yang memuat kewqjiban perusahaan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun masyarakat sekitar dalam hal persetujuan pelepasan Kawasan Hutan tersebut disertai dengan akta notariil; dan
- peta lampiran pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan dalam format shp.file.
(3) Data. .
SK No 181817 A
PRESIDEN
(3) Data dan peta pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. (41 Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menyediakan data hak guna usaha dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian menyediakan data izin usaha perkebunan dan data realisasi kegiatan fasilitasi perkebunan untuk disampaikan kepada Menteri.
(5) Data dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (41 menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pemenuhan alokasi 20% (dua puluh persen) sebagai sumber TORA dari Kawasan Hutan dan diintegrasikan ke dalam kebijakan satu peta.
Pasal 9
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanahan menyelenggarakan audit pemenuhan kewajiban alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan berdasarkan data dan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. lA Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan perusahaan perkebunan yang sudah memenuhi dan perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan audit
pemenuhan kewajiban alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 10. . .
SK No l8l8l8 A
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Pemenuhan kewajiban mengalokasikan 20% (dua puluh
persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk sumber TORA melalui penetapan lokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagai sumber TORA dengan mekanisme perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan secara sukarela menetapkan lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber TORA. (21 Dalam hal perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan tidak menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupatenlkota dan perusahaan perkebunan menetapkan lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber TORA.
(3) Dalam hal lokasi lahan dari alokasi 2Oo/o (dua puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (21berada di 2 (dua) atau lebih wilayah administrasi kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi dan perusahaan perkebunan menetapkan lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber TORA. (41 Dalam hal terdapat sisa tanah hasil pelepasan Kawasan Hutan yang tidak dapat diusahakan, sisa tanah dimaksud menjadi Tanah Negara dan pengelolaannya menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(5) Pengalokasian 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk budi daya yang sarna dengan jenis tanaman yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan sesuai dengan perencanaan pembangunan pertanian daerah.
Pasal 11
(1) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 kantor wilayah badan pertanahan nasional
menerbitkan pernyataan telah selesainya pemenuhan kewajiban perusahaan mengalokasikan 2oyo (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk sumber TORA.
(2) Menteri...
SK No l81819A
PRESIDEN
(21 Menteri yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan objek TORA berdasarkan hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban dan penetapan
objek TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang pertanahan kepada Menteri selaku ketua tim percepatan Reforma Agraria nasional dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota.
Pasal 12
(1) Dalam hal di desa lokasi lahan 20% (dwa puluh persen) dari
total luas pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun masyarakat tidak terdapat masyarakat penerima, lahan dapat diberikan kepada masyarakat yang berdomisili:
- di desa/kelurahan yang berdekatan; atau
- di desa/kelurahan lain dalam kecamatan yang berdekatan. (21 Subjek penerima alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota setempat.
Pasal 13
Dalam hal perusahaan perkebunan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan tidak memenuhi kewajiban mengalokasikan 2Oo/o ldua puluh persen) dari total luas yang dilepaskan untuk sumber TORA, Menteri merekomendasikan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk membatalkan hak guna usaha lahan perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk tidak memberikan pelayanan administrasi pertanahan dan tata **g; c.menteri...
SK No 181820 A
PRESIDEN
c menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya untuk melakukan pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan/atau pencabut an perizinan beru saha perkebunan; dan / atau d sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 TORA dari Non-Kawasan Hutan
Pasal 14
(1) TORA dari non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
- tanah hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berakhirnya hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai;
- tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang hak guna usaha untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas bidang tanah hak guna usaha karena perubahan peruntukan dalam rencana tata ruang;
- tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari pelepasan Kawasan Hutan yang belum dipenuhi pada saat pelepasan Kawasan Hutan;
- tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara selain hasil pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan kepada pemegang hak guna usaha dalam proses pemberian atau perpanjangan atau pembaruan haknya;
- Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria; f.tanah...
SK No 181866 A
PRESIDEN
-t2-
- tanah yang berasal dari pelepasan atau penyerahan hak pengelolaan dalam kerangka Reforma Agraria;
- tanah yang berasal dari paling sedikit 3O% (tiga puluh persen) dari Tanah Negara yang diperuntukan Bank Tanah;
- tanah hasil penyelesaian Konflik Agraria;
- tanah bekas tambang yang berada di luar Kawasan Hutan;
- tanah timbul;
- tanah yang dilepaskan secara sukarela;
- tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah, meliputi:
- tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam bentuk tanggung j awab sosial dan / atau lingkungan;
- tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Subjek Reforma Agraria; atau
- Tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat.
- tanah bekas hak erfpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai TORA; dan
- tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai TORA. (21 Dalam hal kewqiiban penyediaan tanah sebesar 2O%o (dua puluh persen) pelepasan Kawasan Hutan belum dipenuhi, kewajiban tersebut dikenakan saat permohonan, perpanjangan, danf atau permohonan pembaruan hak guna usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang pertanahan setelah memenuhi persyaratan data fisik dan data yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan. (41 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu -waktu apabila diperlukan.
Pasal 15. . .
SK No 181822 A
PRESIDEN
REPUBLIK BNDONESIA
Pasal 15
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan dan/atau
permohonan pembaruan hak tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a, perpanjangan dan/atau pembaruan hak tidak dapat dilakukan dan serta merta menjadi Tanah Negara. Terhadap tanah yang dikelola oleh badan usaha milik negara l2l pada saat tanah serta merta menjadi Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dihapusbukukan dari aset badan usaha milik negara.
(3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dimanfaatkan sebagai TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Tanah alokasi dari Bank Tanah merupakan Tanah Negara
yang diperuntukan Bank Tanah yang dialokasikan untuk TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Badan Bank Tanah. (21 TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan tim percepatan Reforma Agraria nasional.
Pasa1 17
(1) TORA yang berasal dari non-Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dituangkan dalam peta indikatif TORA non-Kawasan Hutan dan dapat direvisi setiap 6 (enam) bulan berdasarkan hasil evaluasi dan/atau usulan dari daerah. (21 Peta indikatif TORA non-Kawasan Hutan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, setelah berkoordinasi dengan tim percepatan Reforma Agraria nasional.
(3) Peta indikatif TORA non-Kawasan Hutan disusun paling
lambat 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden. Paragraf4...
SK No 181823 A
PRESIDEN
-t4-
Paragraf 4 TORA dari Hasil Penyelesaian Konflik Agraria
Pasal 18
TORA dari hasil penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
- Konflik Agraria di Kawasan Hutan;
- Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan;
- Konflik Agraria di lahan transmigrasi;
- Konflik Agraria pada aset badan usaha milik negara; dan
- Konflik Agraria pada aset barang milik negara dan barang milik daerah.
Bagian Kedua Subjek Reforma Agraria
Pasal 19
(1) Subjek Reforma Agraria mencakup:
- orang perseorangan;
- kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama;
- masyarakat hukum adat; dan
- badan hukum. (21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hams memenuhi kriteria sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
- bertempat tinggal di wilayah objek Redistribusi Tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek Redistribusi Tanah dalam satu wilayah administrasi kecamatan.
(3) Orang. . .
SK No l8l824A
PRESIDEN
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mempunyai pekerjaan:
- petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma dua lima) hektare atau lebih kecil danf atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya;
- petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;
- buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah;
- nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage;
- nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turrrn temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal;
- nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan;
- pembudi daya ikan kecil yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- penggarap lahan budi daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan;
- petambak garam kecil yang melakukan usaha pergar€rman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam;
- penggarap tambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman;
- perorangErn yang memiliki usaha produktif yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai peraturan perundang-undangan, yang tidak memiliki tanah; dan/atau
- jenis pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri selaku ketua tim percepatan Reforma Agraria nasional.
(4) Kelompok...
SK No 181868 A
FRESIDEN
(4) Kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gabungan dari orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 membentuk kelompok.
(5) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungEln hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temumn.
(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berbentuk:
- koperasi;
- badan usaha milik desa;
- yayasan; dan
- badan hukum untuk kepentingan keagamaan.
Pasal 21
Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) hams:
- menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri tanahnya;
- menaati. . .
SK No 181826 A
PRESIDEN
- menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata **g;
- memelihara kesuburan dan produktivitas tanah;
- melindungi dan melestarikan sumber daya di atas tanah; dan
- menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan tanah.
Pasal 22
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dilarang menelantarkan TORA.
(2) Dalam hal Subjek Reforma Agraria:
- mengalihkan hak atas TORA; atau
- mengalihfungsikanTORA, wajib mendapatkan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan melalui kepala kantor wilayah badan pertanahan setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atau
pengalihfungsian TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 23
(1) Keharusan dan larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L dan Pasal 22 dicantumkan dalam surat
keputusan pemberian hak, buku tanah dan sertipikat Hak Atas Tanah yang diberikan kepada Subjek Reforma Agraria. (21 Subjek Reforma Agraria menyatakan kesanggupan memenuhi keharusan dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dengan surat pernyataan yang menjadi pertimbangan dalam surat keputusan pemberian hak atas TORA.
BABIV...
SK No 181827 A
PRESIDEN
Pasal 24
Penataan Aset meliputi:
- Redistribusi Tanah; dan
- Legalisasi Aset tanah.
Bagian Kesatu Redistribusi Tanah
Pasal 25
Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
- penetapan objek Redistribusi Tanah; dan
- pelaksanaanRedistribusiTanah.
Paragraf 1 Penetapan Objek Redistribusi Tanah
Pasal 26
Penetapan objek Redistribusi Tanah yang berasal dari alokasi TORA dari 2O%o (dua puluh persen) pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal27...
SK No 181828 A
PRESIDEN
-L9-
Pasal27
(1) Penetapan objek Redistribusi Tanah dari Kawasan HPK-TP
dan program pencetakan sawah baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan hasil kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dengan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan berdasarkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (21 Objek Redistribusi Tanah diberikan kepada Subjek Reforma Agraria sesuai dengan ketersediaan TORA dengan luas maksimal 5 (lima) hektare.
(3) Dalam hal Subjek Reforma Agraria berupa badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a dan huruf b diberikan TORA paling sedikit dengan luas 25 (dua puluh lima) hektare.
Pasal 28
Penetapan objek Redistribusi Tanah dari non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 29
Penetapan objek Redistribusi Tanah dari hasil penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan berdasarkan berita acara hasil penyelesaian Konflik Agraria.
Paragraf2...
SK No 181829 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Pelaksanaan Redistribusi Tanah
Pasal 30
(1) Objek Redistribusi Tanah yang sudah ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 ditindaklanjuti dengan
pelaksanaan Redistribusi Tanah. (21 Pelaksanaan Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- sosialisasi dan penyuluhan oleh kantor pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan nasional di lokasi objek Redistribusi Tanah;
- inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek Redistribusi Tanah oleh kantor pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan nasional setelah ada penetapan objek Reforma Agraria;
- pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh kantor pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan nasional;
- penetapan objek Redistribusi Tanah oleh kantor pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan nasional berdasarkan berita acara sidang gugus tugas Reforma Agraria kabupate n I kota;
- penetapan subjek Redistribusi TORA oleh bupati/wali kota berdasarkan berita acara sidang gugus tugas Reforma Agraria kabupate n I kota;
- pemberian Hak Atas Tanah atau penerbitan surat keputusan Redistribusi Tanah oleh kantor pertanahan; dan
- penerbitan sertipikat dan pembukuan Hak Atas Tanah oleh kantor pertanahan.
Pasal 31
Penerbitan sertipikat Hak Atas Tanah terdiri atas:
- Hak milik atas tanah untuk pemukiman dan lahan garapan bagi orang perseorangan, dan/atau hak milik koperasi jenis usaha pertanian;
- Hak guna usaha orang perseorangan, danf atau hak guna usaha badan hukum dalam bentuk koperasi;
- Hak guna bangunan untuk Subjek ReformaAgraria berupa badan hukum;
- Hak kepemilikan bersama untuk Subjek Reforma Agraria berupa kelompok masyarakat;
- Hak pakai untuk fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
- Hak Atas Tanah berjangka waktu untuk lahan garapan yang sudah dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat di atas tanah hak pengelolaan untuk sumber TORA; dan
- Hak Atas Tanah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Bagian Kedua Survei Bersama
Pasal 32
(1) Survei bersama bertujuan untuk mempercepat
pelaksanaan Redistribusi Tanah yang berasal dari pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA. Survei bersama dilaksanakan: l2l
- pada kegiatan inventarisasi dan verifikasi dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan;
- dalam hal diperlukan sinkronisasi data subjek dan objek TORA yang tercantum dalam lampiran keputusan perubahan batas Kawasan Hutan untuk TORA dan data hasil kegiatan informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang ditetapkan oleh badan pertanahan nasional setempat; atau c.dalam...
SK No l8l83t A
PRESIDEN
- dalam hal diperlukan sinkronisasi data subjek dan objek TORA yang bersumber dari tata batas Kawasan Hutan, hasil adendum izin usaha pengelolaan hasil hutan ka5ru, hasil revisi rencana tata ruang wilayah, dan penegasan areal transmigrasi untuk sumber TORA.
(3) Hasil pelaksanaan survei bersama pada tahap kegiatan
inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a menjadi dasar pertimbangan tim pelaksana penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan. (41 Hasil pelaksanaan survei bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b menjadi dasar rekomendasi tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk penetapan pola penyelesaiannya.
(5) Hasil pelaksanaan survei bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hurt.f c menjadi dasar Redistribusi Tanah oleh kantor pertanahan kabupatenlkota dan kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan survei bersama
diatur dalam Peraturan Menteri. (71 Tim pelaksana dan tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Bagian Ketiga Legalisasi Aset
Pasal 33
Legalisasi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri atas:
- sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat; b.sertipikasi...
SK No 181869A
PRESIDEN
- sertipikasi Hak Atas Tanah transmigrasi; dan
- penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dan tanah komunal.
Pasal 34
Sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.
Pasal 35
(1) Sertipikasi Hak Atas Tanah transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan atas:
- lahan tempat tinggal;
- lahan usaha; dan
- lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dipergunakan untuk penunjang pemukiman transmigrasi. (21 Lahan tempat tinggal dan lahan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b diberikan Hak Atas Tanah berupa hak milik.
(3) Lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang
dipergunakan untuk penunjang pemukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan Hak Atas Tanah berupa hak pakai atas nama Pemerintah Daerah. Hak Atas Tanah transmigrasi diberikan untuk $l Sertipikasi lahan transmigrasi yang memenuhi persyaratan:
- telah dilakukan pelepasan Kawasan Hutan atau perubahan batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- telah diberikan hak pengelolaan transmigrasi untuk lokasi transmigrasi yang masih dalam pembinaan dan berada di luar Kawasan Hutan.
(5) Dalam hal tanah transmigrasi belum memperoleh hak
pengelolaan, sertipikasi tanahnya diberikan setelah terbit keputusan menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang transmigrasi atau bupati/wali kota yang menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupate n I kota.
(6) Keputusan...
SK No 181833 A
PRES!DEN
(6) Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transmigrasi atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penerbitan sertipikat Hak Atas Tanah.
Pasal 36
(1) Dalam hal warga transmigrasi masih dalam masa
pembinaan, penetapan subjek dan objek tanah transmigrasi dilakukan berdasarkan keputusan bupati/wali kota dan dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. (21 Dalam hal pembinaan warga transmigrasi telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penetapan subjek dan objek tanah transmigrasi dilakukan oleh bupati/wali kota dengan penetapan subjek diprioritaskan bagi transmigran.
Pasal 37
(1) Tanah transmigrasi tidak dapat dipindahtangankan
kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas) tahun sejak penempatan. (21 Dalam hal tanah transmigrasi dipindahtangankan sebelum 15 (lima belas) tahun sejak penempatan maka Hak Atas Tanah hapus.
(3) Hapusnya Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan sertipikat Hak Atas Tanah transmigrasi diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 38. . .
SK No 181870 A
PRESIDEN
Pasal 38
(1) Dalam rangka penatausahaan tanah ulayat kesatuan
masyarakat hukum adat dan komunal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang pertanahan melakukan pengukuran, pemetaan, dan pencatatan dalam daftar tanah. (21 Hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nomor identifikasi bidang.
(3) Nomor identifikasi bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dituangkan dalam daftar tanah.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 39
(1) Penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan
prinsip keadilan dan kepastian hukum. (21 Kategori Konflik Agraria meliputi:
- perorErngan dartlatau kelompok masyarakat dengan badan hukum; dan
- perorangan danlatau kelompok masyarakat dengan lembaga negara dan/ atau pemerintah.
Bagian Kedua Tipologi Konflik Agraria
Pasal 40
Tipologi Konflik Agraria yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
- Konflik Agraria di Kawasan Hutan; b.Konflik...
SK No 181835 A
PRESIDEN
- Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan;
- Konflik Agraria di lahan transmigrasi;
- Konflik Agraria pada aset badan usaha milik negara; dan
- Konflik Agraria pada aset barang milik negara dan barang milik daerah.
Pasal 41
Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Paragraf 1 Konflik Agraria di Kawasan Hutan
Pasal 42
(1) Konflik Agraria di Kawasan Hutan diselesaikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (21 Konflik Agraria di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan.
Paragraf 2 Konflik Agraria di Non-Kawasan Hutan
Pasal 43
(1) Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan diselesaikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. (21 Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Paragraf3.. .
SK No 181836 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Konflik Agraria di Lahan Transmigrasi
Pasal 44
(1) Konflik Agraria di lahan transmigrasi dikoordinasikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. (21 Penyelesaian Konflik Agraria di lahan transmigrasi dilaksanakan terhadap :
- lahan transmigrasi yang belum memiliki hak pengelolaan lahan dan pembinaannya telah diserahkan ke Pemerintah Daerah, penyelesaiannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat; dan
- lahan transmigrasi yang sudah memiliki hak pengelolaan lahan, penyelesaiannya menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang transmigrasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
Paragraf 4 Konflik Agraria Pada Aset Tanah Badan Usaha Milik Negara
Pasal 45
(1) Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha milik negara
diselesaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. (21 Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui skema antara lain:
- kerja sama pemanfaatan aset badan usaha milik negara;
- pemberian Hak Atas Tanah yang berjangka waktu di atas hak pengelolaan badan usaha milik negara;
- Redistribusi Tanah dalam hal telah digunakan, dimanfaatkan, dan dikuasai oleh masyarakat lebih dari20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut- turut dengan iktikad baik; atau
- pola. . .
SK No 181837 A
PRESIDEN
- pola penyelesaian lainnya sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(3) Penentuan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan dengzrn mempertimbangkan:
- kondisi sosial ekonomi masyarakat;
- potensi pemanfaatan strategis; atau
- potensi pemanfaatan dan pengembangErn badan usaha milik negara. (41 Dalam hal pola penyelesaian yang disepakati dalam berita acara penyelesaian konflik berupa Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melakukan penghapusbukuan atas aset tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal penghapusbukuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan pada aset yang Hak Atas Tanahnya masih berlaku, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dapat melakukan pengurangan penyertaan modal negara.
(6) Penyelesaian konflik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara penyelesaian konflik oleh tim pelaksana percepatan Reforma Agraria. (71 Terhadap aset yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat l4l, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan sumber TORA.
(8) Untuk menyelesaikan Konflik Agraria di aset tanah badan
usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melakukan penyesuaian peraturan perundang-undang€rn.
Pasal46...
SK No l8l87l A
PRESIDEN
Pasal 46
Penyelesaian Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan terhadap konflik yang terjadi sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Paragraf 5 Konflik Agraria Pada Aset Tanah Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah
PasaI 47
(1) Konflik Agraria pada aset tanah barang milik negara
diselesaikan oleh kementerian/lembaga selaku pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. (21 Konflik Agraria pada aset tanah barang milik daerah diselesaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
(3) Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 yang berupa aset tanah yang sebagian atau seluruhnya dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan iktikad baik dapat dilakukan dengan pemindahtanganan untuk kepentingan umum. (41 TORA dalam rangka Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
(5) Konflik Agraria pada aset tanah barang milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Konflik Agraria pada aset tanah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
konflik dengan masyarakat yang menguasai secara fisik dengan iktikad baik minimal 20 (dua puluh) tahun secara berturrrt-turut;
tidak. . .
SK No 181839 A
PRESIDEN
- tidak merupakan barang milik negaralbarang milik daerah berupa tanah rumah negara;
- konflik telah tedadi sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan; dan
- dikecualikan dari konflik yang telah berperkara di pengadilan.
Bagian Ketiga Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
Pasal 48
(1) Penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan oleh tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria dengan tahapan sebagai berikut:
- penerimaan laporan/aduan Konflik Agraria dari masyarakat;
- inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga;
- verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis;
- rekomendasi;
- berita acara dalam hal penyelesaian konflik selesai;
- pelaporan; dan
- pemantauan dan penyelesaian hambatan. (21 Dalam hal dibutuhkan penanganan khusus, tim percepatan Reforma Agraria nasional dapat menetapkan lokasi prioritas penyelesaian Konflik Agraria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragrafl...
SK No 181840 A
PRESIDEN
Paragraf 1 Penerimaan Laporan/Aduan Konflik Agraria
Pasal 49
(1) Setiap warga negara Indonesia/kelompok
masyarakat/badan hukum yang terdampak dari Konflik Agraria menyampaikan laporanf aduan Konflik Agraria kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui tim pelaksana percepatan Reforma Agraria. (21 Penyampaian laporanf aduan Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya atau imbalan.
Pasal 50
(1) Inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap seluruh
Konflik Agraria yang telah diterima atau ditangani oleh kementerian/lembaga sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2) Kementerian/lembaga menyampaikan seluruh data
Konflik Agraria yang ditangani kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Paragraf 2 Verifikasi Konflik Agraria
Pasal 51
(1) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melakukan
verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis terhadap penerimaan laporan/aduan Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 49 ayat (1) dan inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1).
(2) Verifikasi...
SK No 181842 A
PRESIDEN
(21 Verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek formil dan materiil dari kasus Konflik Agraria yang dilaporkan.
Paragraf 3 Rekomendasi Penyelesaian Konflik Agraria
Pasal 52
(1) Berdasarkan hasil verifikasi Konflik Agraria, tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria menerbitkan rekomendasi penyelesaian Konflik Agraria. (21 Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan secara tertulis dengan substansi berupa:
- dalam hal kasus memenuhi syarat sebagai Konflik Agraria, tim pelaksana percepatan Reforma Agraria merekomendasi langkah tindak lanjut kepada kementerian/lembaga dan latau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan;
- dalam hal kasus memerlukan data dan informasi tambahan, tim pelaksana percepatan Reforma Agraria meminta keterangan lebih lanjut kepada kementerian/lemb aga dan I atau pelapor; atau
- dalam hal kasus tidak memenuhi syarat sebagai Konflik Agraria, tim pelaksana percepatan Reforma Agraria tidak menindaklanjuti laporan.
Paragraf 4 Pelaksanaan Penyelesaian Konflik Agraria
Pasal 53
(1) Kementerian/lembaga harus menindaklanjuti
rekomendasi awal penyelesaian Konflik Agraria yang disampaikan oleh tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
(2) Kementerian...
SK No 181844 A
PRESIDEN
(21 Kementerian/lembaga kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melaporkan setiap perkembangan dan hasil penyelesaian Konflik Agraria.
(3) Dalam pelaksanaan penyelesaian Konflik Agraria, tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria melakukan pemantauan penyelesaian Konflik Agraria yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait.
(4) Dalam hal diperlukan, tim pelaksana percepatan Reforma
Agraria dapat mengambil langkah penyelesaian hambatan.
(5) Dalam hal penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 telah mencapai kesepakatan, ditindaklanjuti dengan proses Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada Bab IV.
Bagian Keempat Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria Pada Aset Badan Usaha Milik Negara
Pasal 54
(1) Terhadap Konflik Agraria pada aset badan usaha milik
negara, tim percepatan Reforma Agraria nasional melakukan identifikasi dan konsolidasi konflik yang sudah terjadi sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan. (21 Berdasarkan hasil identifikasi dan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Konflik Agraria dilakukan melalui tahapan:
- verifikasi dan validasi daftar subjek dan objek;
- penentuan pola penyelesaian; dan
- pelaksanaan pola penyelesaian.
(3) Penentuan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 45.
(41 Pelaksanaan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 46.
Pasal 55. . .
SK No 181845 A
PRESIDEN
Pasal 55
Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha milik negara yang akan diselesaikan melalui skema penyelesaian sebagaimana dengan dimaksud dalam Pasal 54 ayat l2l ditetapkan Keputusan Menteri.
Pasal 56
(1) Penataan Akses dilakukan melalui pemberdayaan
ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
(2) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan basis klaster melalui kegiatan pemanfaatan tanah.
(3) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan progr€rm pendukung untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria. (41 Dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pemberdayaan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan badan usaha.
(5) Program pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi kegiatan:
- pemetaan sosial; dan
- pendampingan usaha.
(6) Pelibatan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui: a.pemberian...
SK No l8l872A
PRESIDEN
- pemberian bantuan langsung dan/atau program dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten / kota; dan/ atau
- kerja sama antara masyarakat dengan pihak kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki kemampuan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria.
Pasal 57
(1) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh tim percepatan Reforma Agraria nasional dan gugus tugas Reforma Agraria daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gugus tugas Reforma Agraria daerah dapat menunjuk pendamping dan /ata:u mitra kerja.
Pasal 58
(1) Kegiatan pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (5) huruf a mempakan serangkaian proses
untuk menemukenali dan mendalami kondisi masyarakat. (21 Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (5) huruf b meliputi:
- pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subj ek Reforma Agraria;
- peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk Subjek Reforma Agraria;
- penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan;
- diversifikasi usaha; e.fasilitasi...
SK No 181873 A
PRESIDEN
- fasilitasi akses permodalan;
- fasilitasi akses pemasaran (offiaker);
- penguatan basis data dan informasi;
- penyediaan infrastruktur pendukung; dan/atau
- bantuan produktif lainnya.
Pasal 59
(1) Pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subjek
Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (21huruf a dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1). (21 Peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b melalui kegiatan:
- penyuluhan;
- pendidikan;
- pelatihan; dan/atau
- bimbingan teknis.
(3) Penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c dengan menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah dirawat dan berdampak polutif minimalis dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 l4l Diversifikasi usaha dengan memperluas pangsa ayat l2l huruf d dilakukan pasar, menambah jumlah unit bisnis, memproduksi produk baru yang beraneka ragam, serta melakukan akuisisi pada usaha pesaing atau usaha baru.
(5) Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2) huruf e dilakukan melalui penetapan
kebijakan pemberian pinjaman kepada Subjek Reforma Agraria dengan bunga rendah dan jangka waktu panjang, bekerja sama dengan:
- lembaga keuangan;
- koperasi. . .
SK No 181809 A
PRES'DEN
- koperasi; danf atau
- badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan.
(6) Fasilitasi akses pemasarzrn (olfi,aker) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal58 ayat (2) huruf f dilakukan dengan menjembatani, menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok Subjek Reforma Agraria kepada penjamin hasil usaha (offiaker). (71 Penguatan basis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal58 ayat (2)huruf g dilakukan dengan men5rusun basis data Penataan Akses yang digunakan menjadi dasar pengawasan berupa aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat.
(8) Penyediaan infrastruktur pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf h dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(9) Bantuan produktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (21 huruf i dapat berupa sarana dan
prasarana produksi pertanian serta sarana dan prasarana produksi perikanan.
Bagian Kesatu Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional
Pasal 61
Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O mempunyai tugas sebagai berikut:
- menetapkan kebijakan pelaksanaan percepatan Reforma Agraria;
- melakukan pengendalian, pengawas€rn, dan pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria;
- melakukan penyelesaian kendala dalam pelaksanaan percepatan Reforma Agraria dan pengoordinasian percepatan penyelesaian konflik Reforma Agraria;
- memberikan arahan strategis kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
Pasal 62
Susunan keanggotaan tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi;
- Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Anggota : 1. Menteri Lingkunga.n Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6.Menteri...
SK No 181814 A
PRESIDEN
6 Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7 Menteri Pertanian; 8 Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet; t2. Kepala Staf Kepresidenan;
- Jaksa Agung;
- Panglima Tentara Nasional lndonesia; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia.
Pasal 63
(1) Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) secara administratif berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (21 Tim percepatan Reforma Agraria nasional melaksanakan rapat koordinasi internal paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3) Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1) dalam melaksanakan tugas dapat melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, akademisi, darrr I atau pemangku kepentingan. @ Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas tim percepatan Reforma Agraria nasional dibentuk tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dan gugus tugas Reforma Agraria daerah.
Bagian
SK No 181846 A
INDONESIA 40-
Bagian Kedua Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria
Pasal 64
(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas tim
percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), dibentuk tim pelaksana percepatan Reforma Agraria. (21 Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat;
- mengoordinasikan penetapan objek Redistribusi Tanah dalam rangka Penataan Aset;
- mengoordinasikan perencanaan kegiatan, pelaksanaan dan penganggararl Penataan Akses di tingkat pusat;
- mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat;
- menerima aduan/lapor€rn Konflik Agraria dari masyarakat;
- melakukan inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga;
- melakukan verifikasi, analisis data fisik dan data yuridis terhadap aduan/laporan Konflik Agraria dari masyarakat dan hasil inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian /lembaga;
- menerbitkan rekomendasi kepada para pihak yang berkonflik dan berita acara penyelesaian Konflik Agraria;
- melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan penyelesaian kendala dan hambatan;
- penyelesaian Konflik Agraria, Penataan Aset, dan Penataan Akses dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria; k.melaksanakan...
SK No 181847 A
PRESIDEN
- melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh tim percepatan Reforma Agraria nasional;
- mengoordinasikan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Reforma Agraria kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas gugus tugas Reforma Agraria daerah.
(3) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan keanggotaan:
- Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Anggota : 1. Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Kantor Staf Presiden;
- Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6.Direktur...
SK No 181848 A
PRESIDEN
- Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
- Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
- Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
17.Deputi...
SK No 181849 A
PRESIDEN
L7. Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
- Sekretaris Menteri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; 2I. Asisten Staf Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. (41 Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada ketua tim percepatan Reforma Agraria nasional. (s) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dan dapat didukung oleh tenaga ahli.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan dan tata
kerja sekretariat tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata keda tim pelaksana percepatan Reforma Agraria diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian . . .
SK No 181850 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Gugus T\rgas Reforma Agraria Daerah
Pasal 66
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di
daerah, gubernur dan bupati/wali kota membentuk dan menetapkan gugus tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota. (21 Dalam pelaksanaan tugasnya, gugus tugas Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
Pasal 67
(1) Gubenur dan bupati/wali kota mengintegrasikan kegiatan
Reforma Agraria ke dalam perencanazrn pembangunan daerah dan program kegiatan perangkat daerah. (21 Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan €rnggar€rn pendapatan belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas gugus tugas Reforma Agraria provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 68
(1) Gugus tugas Reforma Agraria provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat provinsi;
memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi;
mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Reforma Agraria provinsi kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria;
memberikan
SK No 1818514
PRESIDEN
- memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
- melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat provinsi di bawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
- melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/ kota. (21 Susunan keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Gubernur;
- Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi;
- Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan
- Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi, pejabat pada kantor wilayah badan pertanahan nasional, pejabat pada balai pemantapan kawasan hutan, Tentara Nasional lndonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, unsur masyarakat, danf atau akademisi.
(3) Anggota gugus tugas Reforma Agraria yang berasal dari
pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan/fungsi penunjang:
- pekerjaan umum dan penataan ru€rng;
- lingkungan hidup;
- kehutanan;
- transmigrasi;
- pertanian;
- kelautan
SK No 181852 A
EITFtrIIltrN INDONESIA 46-
- kelautan dan perikana.n;
- perumahan dan kawasan pemukiman;
- koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- pemberdaya€rn masyarakat dan desa;
- perindustrian;
- perdagangan;
- energi dan sumber daya mineral;
- pertanahan;
- keuangan;
- perencanaan; dan
- pena.ncrman modal.
Pasal 69
(1) Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
- mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota;
- memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada gugus tugas Reforma Agraria provinsi untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
- melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA;
- melakukan pemetaan sosial dalam rangka Penataan Akses;
- melakukan verifikasi daftar Subjek Reforma Agraria;
- melaksanakan Penataan Akses;
- melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota;
h.menyampaikan...
SK No 181853 A
PRESIDEN
- menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kabupate n / kota kepada gu gu s tu gas Reforma Agraria provinsi;
- melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat kabupaten/kota dibawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah. (21 Susunan keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Bupati/Wali Kota;
- Wakil Ketua : Sekretaris Daerah kabupaten/kota;
- Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Pertanahan; dan
- Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupatenfkota, pejabat kantor pertanahan kabupatenf kota, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, unsur masyarakat, dan/atau akademisi.
(3) Anggota gugus tugas Reforma Agraria yang berasal dari
pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan/fungsi penunjang:
- pekerjaan umum dan penataan rrrang;
- lingkungan hidup;
- kehutanan;
- transmigrasi;
- pertanian;
- kelautan dan perikanan;
- perumahan dan kawasan pemukiman;
- koperasi, usaha kecil, dan menengah;
i.pemberdayaan...
SK No 181854 A
PRESIDEN
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- perindustrian;
- perdagangan;
- energi dan sumber daya mineral;
- pertanahan;
- keuangan;
- perenc€rnaan; dan
- penanaman modal.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja gugus tugas Reforma Agraria provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Pemantauan dan Pengendalian
Pasal 71
(1) Tim percepatan Reforma Agraria nasional melakukan
pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Reforma Agraria. (21 Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana aksi Reforma Agraria yang telah ditetapkan.
(3) Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian . . .
SK No 181855 A
EEIEEIIEtrN LtK INDONESIA
Bagian Kedua Pelaporan
Pasal T2
(1) Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota
melaporkan hasil penyelenggaraan Reforma Agraria kepada gugus tugas Reforma Agraria provinsi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (21 Gugus tugas Reforma Agraria provinsi melaporkan hasil penyelenggaraan Reforma Agraria kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melaporkan
penyelenggaran Reforma Agraria kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. l4l Tim percepatan Reforma Agraria nasional melaporkan penyelenggaraan Reforma Agraria termasuk hasil pemantauan dan pengendalian kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
PENDANAAN
Pasal 73
(1) Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan Reforma
Agraria bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mengalokasikan pendanaan untuk percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BABX...
SK No 181856 A
PRESIDEN
Pasal 74
(1) Dalam rangka perencErnaan, pelaksanaan, dan
pemantauan percepatan Reforma Agraria, melibatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
- pengusulan TORA, penerima TORA, dan jenis Penataan Akses;
- penyampaian masukan dalam penanga.nan sengketa dan Konflik Agraria; dan
- kegiatan lainnya sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Pasal 75
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
kegiatan Reforma Agraria baik yang berasal dari Kawasan Hutan maupun non-Kawasan Hutan yang telah dilakukan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. (21 Provinsi dan kabupaten/kota yang belum membentuk gugus tugas Reforma Agraria, pembentukannya dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(3) Gugus tugas Reforma Agraria yang sudah dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 20L8 tentang Reforma Agraria tetap berlaku dan disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(4) Pemenuhan...
SK No 181857 A
FRESIDEN
(41 Pemenuhan kewajiban mengalokasikan 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) yang telah diwajibkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku tetap menjadi kewajiban pemegzrng pelepasan kawasan hutan yang akan digunakan untuk sumber TORA.
Pasal 76
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 20l7 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; dan
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 20l8 tentang Reforma Agraria, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 77
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 20l7 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 196); dan
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 20L8 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 172l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 181874 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2O2Z
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 181875 A
gF+ gFg E E m dd 'Gi dd i: essg$sEI -j oi + OIO GI I f.- co OIO s OI
J4db0 afrrnO dtrtr d >,.= 711-,1 ,/ -lv Ee c= $#E v/O \o =E E',g3' E oa a x'-) MM sil !i hl'J=E -!r Z
0.E{ fio EaE$E-q,l F Lo'qi d u rnZ FL;-o+J
f.l 5 a
s 47RN E c'H tr t'lD E =ilot\ U E il g Y'g E € rO PZgF^+J g frlilz E; E H Et 7fr==iS o t ;)DNztu {2 gE gg alrlZzo a EA e.jbJo sSErp M -j oigz JfuZFfu FI da
lrJ y {-JdFU' EIAzo-d ctrdt4 hJ dE E :l F. $ .EEffS'-, IL
ld
v.
frHofrH* E$$s$
t{a M -qd
trd +J
e-( z
- 8 EEF oz H* HE Flil hE #i 6bEe O. o.H H '= -q -Cd-l d P.cU c d d';i dtrJ4-orl q :tiP E:Li-r C\ gg E.e ...9 E.s H E*EEA b E b.gh 0. H g.AU +J q,a O H,tH'B= At{ $E O o\ cl r-.( G' +J &' CA G, E-E o'|H& *99 AHq, f:.O A oZ H a $[flE B{ Ef s$ <a
J-{FI .c cg id a d *bo ${:d H;tr. dho 00 8He z o €soLcix EE;' ll1FFH{ 7EEEC)'F{ ) o'= a p.,iY e"j -j oi e.j
\f, OIO C\I f'-. I cr)No c\I
+JdJ4r{ O r-": e.E l{ or{d -${ d \o $nSl-{ A .Et E IJtrH (ts t-{asb${ ooq) F A.M
,1 l-{d
LO sgl I$=EtgfiE$-EItE ldZ gzo Esldn Eggfi Es EIga Egz I -j 6ri e.j + rj OIOFldIc d Jv-Ed CdF+J ctrd =TL tlL{ hi (dE tr .E t E LTg, ff.8 -, UgBHE EffisEH M < 0a o-z dJ4 EEs A=E
cr) fr* E$, EEEE 5ts ts&
OI
(J ea o\ \n oo oo oz Ya
00 ZR mm 0" 0" -i c.i t C\IO OI I f.* co No OT
- Ha $"sbo {8fl trJ4 \o E H Hfi 7' 9 tr E E -S E E E ESE* T E' ?, H P tr E (6 OrJ O O F 6 P.P.F.O(U C- ki b0 tr trxtrd -EHd d d cd- cd -q d.itr E, s J E *= efi LO EE?-.EH aEfl tsd , ldZzoldo EgfE EI fiEg IE sgnfisggz I cjNdoi -jcn -' cotrlN,-r1-&d =IL rd \f, g, E$ 9z EE
q ) O'HT#E|! (/,ho F4i,<_q F OH c/) E E fr H.H F qtsF E HEE 3 eE E tst
GI
C) .f, o\ \n ti oc oo \Joz Ya
m ZR mm fu0. -i oi g.f t dfil OIo OI F8 f'-. eoI $E OIoOI 8d J-q 5J4 ad J-{d l-{d EE .iJOEao +, (l) L{ 'a L{ (E (! \o & $ f€EE d.q E E O..E d E lYE O A O *A B'8.8 NNHEH gE E_Ud fls E E-- db0 .EEEd-c N 'EE,HoE od= tE g LO E=tgt a E tr ET gg UJz EA sgsfisE sE E= EEzolrJ O I oi c.j -j oi c.j +Oz $ alrJ y ffiEU- (d=frrLd : HE,$ :f $ TLLl g. fi${E 8Sff, SEss cdd d-c trd Jtr b0d +J cdEdE; €ES\ 'n aA H ,-( -.,-'E .,- 'C c) E (nq g cLdtl n Fo '=E -( .1 H P srd HH bo (U F{ cd E 8.#'E SE 5.= d ES SFo IE HO $t{ :E 8E E H -O A" ayp.JJ [$E IEE
"l{d +JEd . r-{a ot E.- SHFoCd 8.# E o *a P'E tr n Hg
C) t-- C.l\o\t f-- oZ .r/a
@ zo mm O. 0. -i c.i $NO OI f.- Ic) OIO C\I
\o Bflrrla;r IE',E flEI#Bfi$ AHd uA trE E'gEtci HOid g rO a HI Eil Et ggsggglls lrlZ Eg EE eAzoldo I rj \c, -j oi c.j LO9z I dahJyU- +JdF AL{rLd CEd tr :l& t .EEfiS-,d (dE td
- gEE E E gseEg I frTf; Ef; X.q EE tr Hl trddii +J .F{ +r 'Fa rdl I +, .Fa(dl I c) g u0 I EEE $n (,lsl E H'tfl Ef
I I e [[EEE
OI
C) O etl \o F{ -q| f-.O oZ Ya
6 ZR ZR mm mm 0. 0" 0. O.
Gi Jeti 'i
- OI tN O O C\I c\I f.. coI coI OTo OIo OI OI
E -q -qd Iru (u-o ([ od = 5tr r- 5 O,= P. E?-EE '.(' O d 5J4 E Ex = H q) sg# y-q .€E as g o a-= 5-t dE \o XtrP E h, +'3+r tr hoot H cd EE .q! ,SH .E dd B.g(d E,\ J-lXaRl .+J ;FE$r (UJ4 il E tr I'rodc.rQd & HEUE. BA 'rd=o-q FE P.ME
H EI tr CEE '6 tr'H dF 'Ef 6r sa LO fiBEef .r-Ji.t .=-1 UO E bstr tf,t' o o.= tdZ SAEAEE SE EA 1414mzo I c"j -i '-j 6riI'dgzo \o d P.atdY F()!.r-{ I +-JdFU- A (U FJ.{ l-{o-d nH -ii. ctrd .E Hs fo + 'EEff-E-.'iTi dE E E H.E hJa OgEHE 8!E trH t4b0,-l-{ E F,5E ft c).= d v <Mo-z MJ'(J -q u0 tr trJ4 trtrF{d dtr d tr 0 hd-q d J4 -c-q=(U0) dTE >'' d -O EdVE co ._HEg E E H EE,,_E E FEff *t utEnEt Bg *txi: eHE[;gEAE[EE.E o.0.o"F .E d!tr 'nM b C\ ffi9E a? _ EaH Hdd EE.&
O-t cOt-r r-{ I-- C) ()Z :ca
dlrrdd 00 Hdg H {l&
tGt .H.iE F8dfil D.- $E f,f; co a tdo EEH=t{ +o cdHfi5 -o Fl(u cDo rr{cdbo g)L{ d H-\ \o cd t-{ +Js!501 A 91 '-1-Q {.1c*+, d d r(- B=E= dt-o ETgf d tr 6)?1 d E.H E!fiE EpEs EE[En LO s atldZ siEgH$iEEE$EIfiiIZoldn I c.i e.i + rj 0.,- Iaez.-ful X. \1--2 d&d .tAAH =tL iiEUJ{ t td o(d g, .EH
trd E A oO cf,- frH HE 1,/lr{ /tl
.r{
(l+lu0
fittf C
+,a
o v r{lrr F(\n c$k oc (tln Fl o\v fi,a oz Ya
@ zo mm 0" 0" -i oi $No C! f-. Ic) OIO OI
frEEEE EE +T 31r *E#EE.E.3; E HEfiEE'= I \o ru ls E t.sEn gagfi ggfugHIgg
Jtrdtrd do,-.. .E E.E E-H Epf; tO H E E,s .oo hjty salrlz EE EA EE$EiEEESzotrJ O I \Cj -j oi e.jOz @ (nldY A. .F{=Eg. (1H -. (d Fr{rLd r{C f tL s E HS ld E H.E g. sEE trH h0-..t4 l-{ 0).= d MJEH E HfrE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa reforma agraria merupakan prograrm strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan;
- bahwa dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yan g berkeadilan, berkelanj utan, partisip atif, transparan, dan akuntabel;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 20L7 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 20L8 tentang Reforma Agraria perlu diganti mengikuti perkembanga.n dan kebutuhan pembangunan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
