PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 36
BAB 4 — PENATAAN ASET
(1) Dalam hal warga transmigrasi masih dalam masa
pembinaan, penetapan subjek dan objek tanah transmigrasi dilakukan berdasarkan keputusan bupati/wali kota dan dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. (21 Dalam hal pembinaan warga transmigrasi telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penetapan subjek dan objek tanah transmigrasi dilakukan oleh bupati/wali kota dengan penetapan subjek diprioritaskan bagi transmigran.
