PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 37
BAB 4 — PENATAAN ASET
(1) Tanah transmigrasi tidak dapat dipindahtangankan
kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas) tahun sejak penempatan. (21 Dalam hal tanah transmigrasi dipindahtangankan sebelum 15 (lima belas) tahun sejak penempatan maka Hak Atas Tanah hapus.
(3) Hapusnya Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan sertipikat Hak Atas Tanah transmigrasi diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 38. . .
SK No 181870 A
PRESIDEN
