PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 38
BAB 4 — PENATAAN ASET
(1) Dalam rangka penatausahaan tanah ulayat kesatuan
masyarakat hukum adat dan komunal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang pertanahan melakukan pengukuran, pemetaan, dan pencatatan dalam daftar tanah. (21 Hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nomor identifikasi bidang.
(3) Nomor identifikasi bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dituangkan dalam daftar tanah.
Bagian Kesatu Umum
