PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 39
BAB 5 — PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
(1) Penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan
prinsip keadilan dan kepastian hukum. (21 Kategori Konflik Agraria meliputi:
- perorErngan dartlatau kelompok masyarakat dengan badan hukum; dan
- perorangan danlatau kelompok masyarakat dengan lembaga negara dan/ atau pemerintah.
Bagian Kedua Tipologi Konflik Agraria
