Pasal 35
BAB 4 — PENATAAN ASET
(1) Sertipikasi Hak Atas Tanah transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan atas:
- lahan tempat tinggal;
- lahan usaha; dan
- lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dipergunakan untuk penunjang pemukiman transmigrasi. (21 Lahan tempat tinggal dan lahan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b diberikan Hak Atas Tanah berupa hak milik.
(3) Lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang
dipergunakan untuk penunjang pemukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan Hak Atas Tanah berupa hak pakai atas nama Pemerintah Daerah. Hak Atas Tanah transmigrasi diberikan untuk $l Sertipikasi lahan transmigrasi yang memenuhi persyaratan:
- telah dilakukan pelepasan Kawasan Hutan atau perubahan batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- telah diberikan hak pengelolaan transmigrasi untuk lokasi transmigrasi yang masih dalam pembinaan dan berada di luar Kawasan Hutan.
(5) Dalam hal tanah transmigrasi belum memperoleh hak
pengelolaan, sertipikasi tanahnya diberikan setelah terbit keputusan menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang transmigrasi atau bupati/wali kota yang menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupate n I kota.
(6) Keputusan...
SK No 181833 A
PRES!DEN
(6) Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transmigrasi atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penerbitan sertipikat Hak Atas Tanah.
