PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 22
BAB 3 — TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dilarang menelantarkan TORA.
(2) Dalam hal Subjek Reforma Agraria:
- mengalihkan hak atas TORA; atau
- mengalihfungsikanTORA, wajib mendapatkan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan melalui kepala kantor wilayah badan pertanahan setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atau
pengalihfungsian TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
