PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 23
BAB 3 — TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
(1) Keharusan dan larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L dan Pasal 22 dicantumkan dalam surat
keputusan pemberian hak, buku tanah dan sertipikat Hak Atas Tanah yang diberikan kepada Subjek Reforma Agraria. (21 Subjek Reforma Agraria menyatakan kesanggupan memenuhi keharusan dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dengan surat pernyataan yang menjadi pertimbangan dalam surat keputusan pemberian hak atas TORA.
BABIV...
SK No 181827 A
PRESIDEN
