PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 21
BAB 3 — TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) hams:
- menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri tanahnya;
- menaati. . .
SK No 181826 A
PRESIDEN
- menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata **g;
- memelihara kesuburan dan produktivitas tanah;
- melindungi dan melestarikan sumber daya di atas tanah; dan
- menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan tanah.
