PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 58
BAB 6 — PERCEPATAN PENATAAN AKSES
(1) Kegiatan pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (5) huruf a mempakan serangkaian proses
untuk menemukenali dan mendalami kondisi masyarakat. (21 Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (5) huruf b meliputi:
- pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subj ek Reforma Agraria;
- peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk Subjek Reforma Agraria;
- penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan;
- diversifikasi usaha; e.fasilitasi...
SK No 181873 A
PRESIDEN
- fasilitasi akses permodalan;
- fasilitasi akses pemasaran (offiaker);
- penguatan basis data dan informasi;
- penyediaan infrastruktur pendukung; dan/atau
- bantuan produktif lainnya.
