Pasal 59
BAB 6 — PERCEPATAN PENATAAN AKSES
(1) Pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subjek
Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (21huruf a dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1). (21 Peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b melalui kegiatan:
- penyuluhan;
- pendidikan;
- pelatihan; dan/atau
- bimbingan teknis.
(3) Penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c dengan menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah dirawat dan berdampak polutif minimalis dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 l4l Diversifikasi usaha dengan memperluas pangsa ayat l2l huruf d dilakukan pasar, menambah jumlah unit bisnis, memproduksi produk baru yang beraneka ragam, serta melakukan akuisisi pada usaha pesaing atau usaha baru.
(5) Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2) huruf e dilakukan melalui penetapan
kebijakan pemberian pinjaman kepada Subjek Reforma Agraria dengan bunga rendah dan jangka waktu panjang, bekerja sama dengan:
- lembaga keuangan;
- koperasi. . .
SK No 181809 A
PRES'DEN
- koperasi; danf atau
- badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan.
(6) Fasilitasi akses pemasarzrn (olfi,aker) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal58 ayat (2) huruf f dilakukan dengan menjembatani, menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok Subjek Reforma Agraria kepada penjamin hasil usaha (offiaker). (71 Penguatan basis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal58 ayat (2)huruf g dilakukan dengan men5rusun basis data Penataan Akses yang digunakan menjadi dasar pengawasan berupa aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat.
(8) Penyediaan infrastruktur pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf h dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(9) Bantuan produktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (21 huruf i dapat berupa sarana dan
prasarana produksi pertanian serta sarana dan prasarana produksi perikanan.
Bagian Kesatu Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional
