PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 61
BAB 7 — KELEMBAGAAN
Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O mempunyai tugas sebagai berikut:
- menetapkan kebijakan pelaksanaan percepatan Reforma Agraria;
- melakukan pengendalian, pengawas€rn, dan pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria;
- melakukan penyelesaian kendala dalam pelaksanaan percepatan Reforma Agraria dan pengoordinasian percepatan penyelesaian konflik Reforma Agraria;
- memberikan arahan strategis kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
