PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 57
BAB 6 — PERCEPATAN PENATAAN AKSES
(1) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh tim percepatan Reforma Agraria nasional dan gugus tugas Reforma Agraria daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gugus tugas Reforma Agraria daerah dapat menunjuk pendamping dan /ata:u mitra kerja.
