PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 41
BAB 5 — PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Paragraf 1 Konflik Agraria di Kawasan Hutan
