PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 42
BAB 5 — PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
(1) Konflik Agraria di Kawasan Hutan diselesaikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (21 Konflik Agraria di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan.
Paragraf 2 Konflik Agraria di Non-Kawasan Hutan
