PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 43
BAB 5 — PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
(1) Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan diselesaikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. (21 Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Paragraf3.. .
SK No 181836 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Konflik Agraria di Lahan Transmigrasi
