PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 44
BAB 5 — PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
(1) Konflik Agraria di lahan transmigrasi dikoordinasikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. (21 Penyelesaian Konflik Agraria di lahan transmigrasi dilaksanakan terhadap :
- lahan transmigrasi yang belum memiliki hak pengelolaan lahan dan pembinaannya telah diserahkan ke Pemerintah Daerah, penyelesaiannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat; dan
- lahan transmigrasi yang sudah memiliki hak pengelolaan lahan, penyelesaiannya menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang transmigrasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
Paragraf 4 Konflik Agraria Pada Aset Tanah Badan Usaha Milik Negara
