PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 48
BAB 5 — PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
(1) Penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan oleh tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria dengan tahapan sebagai berikut:
- penerimaan laporan/aduan Konflik Agraria dari masyarakat;
- inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga;
- verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis;
- rekomendasi;
- berita acara dalam hal penyelesaian konflik selesai;
- pelaporan; dan
- pemantauan dan penyelesaian hambatan. (21 Dalam hal dibutuhkan penanganan khusus, tim percepatan Reforma Agraria nasional dapat menetapkan lokasi prioritas penyelesaian Konflik Agraria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragrafl...
SK No 181840 A
PRESIDEN
Paragraf 1 Penerimaan Laporan/Aduan Konflik Agraria
