Pasal 46
BAB 5 — PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
Penyelesaian Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan terhadap konflik yang terjadi sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Paragraf 5 Konflik Agraria Pada Aset Tanah Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah
PasaI 47
(1) Konflik Agraria pada aset tanah barang milik negara
diselesaikan oleh kementerian/lembaga selaku pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. (21 Konflik Agraria pada aset tanah barang milik daerah diselesaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
(3) Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 yang berupa aset tanah yang sebagian atau seluruhnya dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan iktikad baik dapat dilakukan dengan pemindahtanganan untuk kepentingan umum. (41 TORA dalam rangka Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
(5) Konflik Agraria pada aset tanah barang milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Konflik Agraria pada aset tanah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
konflik dengan masyarakat yang menguasai secara fisik dengan iktikad baik minimal 20 (dua puluh) tahun secara berturrrt-turut;
tidak. . .
SK No 181839 A
PRESIDEN
- tidak merupakan barang milik negaralbarang milik daerah berupa tanah rumah negara;
- konflik telah tedadi sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan; dan
- dikecualikan dari konflik yang telah berperkara di pengadilan.
Bagian Ketiga Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
