PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 49
BAB 5 — PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
(1) Setiap warga negara Indonesia/kelompok
masyarakat/badan hukum yang terdampak dari Konflik Agraria menyampaikan laporanf aduan Konflik Agraria kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui tim pelaksana percepatan Reforma Agraria. (21 Penyampaian laporanf aduan Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya atau imbalan.
