PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 50
BAB 5 — PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
(1) Inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap seluruh
Konflik Agraria yang telah diterima atau ditangani oleh kementerian/lembaga sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2) Kementerian/lembaga menyampaikan seluruh data
Konflik Agraria yang ditangani kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Paragraf 2 Verifikasi Konflik Agraria
