PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 51
BAB 5 — PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
(1) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melakukan
verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis terhadap penerimaan laporan/aduan Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 49 ayat (1) dan inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1).
(2) Verifikasi...
SK No 181842 A
PRESIDEN
(21 Verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek formil dan materiil dari kasus Konflik Agraria yang dilaporkan.
Paragraf 3 Rekomendasi Penyelesaian Konflik Agraria
