PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 52
BAB 5 — PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
(1) Berdasarkan hasil verifikasi Konflik Agraria, tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria menerbitkan rekomendasi penyelesaian Konflik Agraria. (21 Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan secara tertulis dengan substansi berupa:
- dalam hal kasus memenuhi syarat sebagai Konflik Agraria, tim pelaksana percepatan Reforma Agraria merekomendasi langkah tindak lanjut kepada kementerian/lembaga dan latau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan;
- dalam hal kasus memerlukan data dan informasi tambahan, tim pelaksana percepatan Reforma Agraria meminta keterangan lebih lanjut kepada kementerian/lemb aga dan I atau pelapor; atau
- dalam hal kasus tidak memenuhi syarat sebagai Konflik Agraria, tim pelaksana percepatan Reforma Agraria tidak menindaklanjuti laporan.
Paragraf 4 Pelaksanaan Penyelesaian Konflik Agraria
