Pasal 53
BAB 5 — PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
(1) Kementerian/lembaga harus menindaklanjuti
rekomendasi awal penyelesaian Konflik Agraria yang disampaikan oleh tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
(2) Kementerian...
SK No 181844 A
PRESIDEN
(21 Kementerian/lembaga kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melaporkan setiap perkembangan dan hasil penyelesaian Konflik Agraria.
(3) Dalam pelaksanaan penyelesaian Konflik Agraria, tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria melakukan pemantauan penyelesaian Konflik Agraria yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait.
(4) Dalam hal diperlukan, tim pelaksana percepatan Reforma
Agraria dapat mengambil langkah penyelesaian hambatan.
(5) Dalam hal penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 telah mencapai kesepakatan, ditindaklanjuti dengan proses Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada Bab IV.
Bagian Keempat Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria Pada Aset Badan Usaha Milik Negara
