PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 54
BAB 5 — PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
(1) Terhadap Konflik Agraria pada aset badan usaha milik
negara, tim percepatan Reforma Agraria nasional melakukan identifikasi dan konsolidasi konflik yang sudah terjadi sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan. (21 Berdasarkan hasil identifikasi dan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Konflik Agraria dilakukan melalui tahapan:
- verifikasi dan validasi daftar subjek dan objek;
- penentuan pola penyelesaian; dan
- pelaksanaan pola penyelesaian.
(3) Penentuan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 45.
(41 Pelaksanaan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 46.
Pasal 55. . .
SK No 181845 A
PRESIDEN
