PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 31
BAB 4 — PENATAAN ASET
Penerbitan sertipikat Hak Atas Tanah terdiri atas:
- Hak milik atas tanah untuk pemukiman dan lahan garapan bagi orang perseorangan, dan/atau hak milik koperasi jenis usaha pertanian;
- Hak guna usaha orang perseorangan, danf atau hak guna usaha badan hukum dalam bentuk koperasi;
- Hak guna bangunan untuk Subjek ReformaAgraria berupa badan hukum;
- Hak kepemilikan bersama untuk Subjek Reforma Agraria berupa kelompok masyarakat;
- Hak pakai untuk fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
- Hak Atas Tanah berjangka waktu untuk lahan garapan yang sudah dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat di atas tanah hak pengelolaan untuk sumber TORA; dan
- Hak Atas Tanah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Bagian Kedua Survei Bersama
