PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 30
BAB 4 — PENATAAN ASET
(1) Objek Redistribusi Tanah yang sudah ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 ditindaklanjuti dengan
pelaksanaan Redistribusi Tanah. (21 Pelaksanaan Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- sosialisasi dan penyuluhan oleh kantor pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan nasional di lokasi objek Redistribusi Tanah;
- inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek Redistribusi Tanah oleh kantor pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan nasional setelah ada penetapan objek Reforma Agraria;
- pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh kantor pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan nasional;
- penetapan objek Redistribusi Tanah oleh kantor pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan nasional berdasarkan berita acara sidang gugus tugas Reforma Agraria kabupate n I kota;
- penetapan subjek Redistribusi TORA oleh bupati/wali kota berdasarkan berita acara sidang gugus tugas Reforma Agraria kabupate n I kota;
- pemberian Hak Atas Tanah atau penerbitan surat keputusan Redistribusi Tanah oleh kantor pertanahan; dan
- penerbitan sertipikat dan pembukuan Hak Atas Tanah oleh kantor pertanahan.
