PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 74
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka perencErnaan, pelaksanaan, dan
pemantauan percepatan Reforma Agraria, melibatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
- pengusulan TORA, penerima TORA, dan jenis Penataan Akses;
- penyampaian masukan dalam penanga.nan sengketa dan Konflik Agraria; dan
- kegiatan lainnya sesuai dengan aspirasi masyarakat.
