PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 73
(1) Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan Reforma
Agraria bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mengalokasikan pendanaan untuk percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BABX...
SK No 181856 A
PRESIDEN
