Pasal 71
BAB 8 — PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
(1) Tim percepatan Reforma Agraria nasional melakukan
pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Reforma Agraria. (21 Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana aksi Reforma Agraria yang telah ditetapkan.
(3) Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian . . .
SK No 181855 A
EEIEEIIEtrN LtK INDONESIA
Bagian Kedua Pelaporan
Pasal T2
(1) Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota
melaporkan hasil penyelenggaraan Reforma Agraria kepada gugus tugas Reforma Agraria provinsi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (21 Gugus tugas Reforma Agraria provinsi melaporkan hasil penyelenggaraan Reforma Agraria kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melaporkan
penyelenggaran Reforma Agraria kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. l4l Tim percepatan Reforma Agraria nasional melaporkan penyelenggaraan Reforma Agraria termasuk hasil pemantauan dan pengendalian kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
PENDANAAN
