Pasal 75
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
kegiatan Reforma Agraria baik yang berasal dari Kawasan Hutan maupun non-Kawasan Hutan yang telah dilakukan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. (21 Provinsi dan kabupaten/kota yang belum membentuk gugus tugas Reforma Agraria, pembentukannya dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(3) Gugus tugas Reforma Agraria yang sudah dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 20L8 tentang Reforma Agraria tetap berlaku dan disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(4) Pemenuhan...
SK No 181857 A
FRESIDEN
(41 Pemenuhan kewajiban mengalokasikan 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) yang telah diwajibkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku tetap menjadi kewajiban pemegzrng pelepasan kawasan hutan yang akan digunakan untuk sumber TORA.
