PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 6
BAB 3 — TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan wajib mengalokasikan 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk penyediaan TORA dari Kawasan Hutan.
Pasal7...
SK No l81816 A
PRESIDEN
