Pasal 5
BAB 3 — TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
(1) TORA dari Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a meliputi:
- alokasi. . .
SK No l81815 A
PRESIDEN
- alokasi TORA dari 2Oo/o (dua puluh persen) pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan;
- Kawasan HPK-TP dan program pencetakan sawah baru; dan
- hasil kegiatan penyelesai€rn penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dengan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan. (21 Mekanisme dan penetapan TORA dari Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan kehutanan.
(3) Penyediaan TORA pada Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, setelah berkoordinasi dengan tim percepatan Reforma Agraria nasional. TORA, l4l Dalam hal pelepasan HPK-TP sebagai sumber penetapan pelepasan HPK-TP oleh menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang kehutanan dilakukan setelah berkoordinasi dengan tim percepatan Reforma Agraria nasional.
(5) Hasil kegiatan pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
